Kamis, 26 Agustus 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 1

Kompetensi 1: Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.

PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN DASAR
1. Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia
2. Keuntungan dan kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern
3. Saranan tanda bahaya serta transportasi kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan.
4. Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
5. Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
6. Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia.
7. Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
8. Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
9. Standar profesi dan praktik kebidanan.


PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN TAMBAHAN
1. Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
2. Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
3. Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi penvegahan penyakit.
4. Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.

PERILAKU PROFESIONAL BIDAN
1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
2. Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
6. Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
7. Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
8. Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi.
9. Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.






KAJIAN KOMPONEN KOMPETENSI 1


BUTIR

PERUBAHAN
KETERANGAN

1. PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN DASAR
1. Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia
Cukup jelas
2. Keuntungan dan kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern
Cukup jelas
3. Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan. Cukup jelas
4. Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat. Cukup jelas
5. Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan kebidanan). Kesempatan dalam memperoleh palayanan kebidanan Perubahan kesehatan menjadi kesempatan.
6. Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia. Risiko Penulisan yang benar “resiko” menjadi “risiko”
7. Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
8. Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, resiko lingkungan , makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan. Kesehatan masyarakat meliputi keadaan kesehatan lingkungan termasuk penyediaan air bersih, perumahan sehat, makanan sehat, risiko lingkungan yang tidak sehat, dan ancaman umum bagi kesehatan Perubahan dalam penyempurnaan kalimat.
9. Standar profesi dan praktik kebidanan. Cukup jelas



BUTIR

PERUBAHAN
KETERANGAN

2. PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN TAMBAHAN
1. Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik. Diagnosa masyarakat (analisa masalah-masalah yang terjadi di masyarakat) Dalam Kepmenkes 900 tahun 2002 pasal 20, sebaiknya di tambahkan rincian tentang diagnosa masyarakat
2. Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan. Cukup jelas
3. Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi penvegahan penyakit. Primary Health Care (PHC) berbasis masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi pencegahan penyakit Penyempurnaan kalimat serta dalam Kepmenkes 900 tahun 2002 pasal 13 ditambahkan tentang melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas berdasarkan prinsip-prinsip PHC
4. Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi. Program pemerintah termasuk program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi Cukup jelas








BUTIR
PERUBAHAN
KETERANGAN


3. PERILAKU PROFESIONAL BIDAN
1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal. Cukup jelas
2. Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya. Cukup jelas
3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir melalui pendidikan dan pelatihan Sesuai Kepmenkes 900 tahun 2002 pasal 18
4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan, dan strategis pengendalian infeksi.
Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit-penyakit tertentu, penularannya, dan strategis pengendalian infeksi Penambahan kalimat untuk memperjelas maksud.
5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan. Cukup jelas
6. Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak. Menghargai budaya setempat yang tidak merugikan sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak. Penambahan kalimat untuk memperjelas maksud.
7. Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan dari informasi yang telah diberikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri. Penambahan kalimat untuk memperjelas maksud.
8. Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi. Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi klien dalam pemecahan masalah kesehatan Kalimatnya belum lengkap sehingga perlu dilengkapi.
9. Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan. Cukup jelas

PERAWATAN JENAZAH DENGAN PENYAKIT MENULAR

Perawatan jenazah penderita penyakit menular dilaksanakan dengan selalu menerapkan kewaspadaan universal tanpa mengakibatkan tradisi budaya dan agama yang dianut keluarganya. Setiap petugas kesehatan terutama perawat harus dapat menasehati keluarga jenazah dan mengambil tindakan yang sesuai agar penanganan jenazah tidak menambah risiko penularan penyakit seperti halnya hepatitis-B, AIDS, kolera dsb. Tradisi yang berkaitan dengan perlakuan terhadap jenazah tersebut dapat diizinkan dengan memperhatikan hal yang telah disebut di atas, seperti misalnya mencium jenazah sebagai bagian dari upacara penguburan. Perlu diingat bahwa virus HIV hanya dapat hidup dan berkembang dalam tubuh manusia hidup, maka beberapa waktu setelah penderita infeksi-HIV meninggal, virus pun akan mati.
Beberapa pedoman perawatan jenazah adalah seperti berikut:
A. Tindakan di Luar Kamar Jenazah
1. Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Memakai pelindung wajah dan jubah
3. Luruskan tubuh jenazah dan letakkan dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada
4. Tutup kelopak mata dan/atau ditutup dengan kapas atau kasa; begitu pula mulut, hidung dan telinga
5. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya
6. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air
7. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal
8. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air
9. Bersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga
10. Pasang label identitias pada kaki
11. Bertahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita penyakit menular
12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan

B. Tindakan di Kamar Jenazah
1. Lakukan prosedur baku kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Petugas memakai alat pelindung:
- Sarung tangan karet yang panjang (sampai ke siku)
- Sebaiknya memakai sepatu bot sampai lutut
- Pelindung wajah (masker dan kaca mata)
- Jubah atau celemek, sebaiknya yang kedap air
3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan/memandikan jenazah penderita penyakit menular
4. Bungkus jenazah dengan kain kaifan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
5. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan
6. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut
8. Jenazah tidak boleh diotopsi. Dalam hal tertentu otopsi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas yang telah mahir dalam hal tersebut
9. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
- Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain
- Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarungkan jarum suntik ke tutupnya. Buang semua alat/benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan
- Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpahan darah dan/atau cairan tubuh lain segera dibersihkan dengan larutan klorin 0,5%
- Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan: dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi atau sterilisasi
- Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastic
- Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesuai cara pengelolaan sampah medis
Diambil dari ‘Pedoman Tatalaksanaan Klinis Infeksi HIV di Sarana Pelayanan Kesehatan’ halaman 198-199, terbitan PPM & PL Depkes 2001
Edit terakhir: 7 Juli 2006

Tuntunan Merawat Jenazah

Firman Allah Swt :

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. ( QS. Al 'Ankabuut : 57).

Ayat tersebut mempertegas bahwa kita yang hidup di dunia ini pasti akan merasakan mati. Namun kenyataannya banyak manusia yang terbuai dengan kehidupan dunia sehingga hampir melupakan tujuan hidup yang sebenarnya, hal ini juga membuat manusia tidak banyak yang mengingat tentang kematian.

Yang jadi permasalahan sekarang adalah, tidak ada manusia satupun yang apabila mati kemudian berangkat sendiri menuju liang kuburnya. Tentu saja hal ini adalah menjadi kewajiban bagi orang yang masih hidup, terutama keluarga yang ditinggalkannya untuk mengurusnya sampai menguburkannya.

Merawat jenazah adalah hukumnya wajib kifayah, namun setiap orang tentunya wajib mengetahui tatacara bagaimana merawat jenazah yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Karena kewajiban merawat jenazah yang pertama adalah keluarga terdekat, apalagi kalau yang meninggal adalah orangtua atau anak kita. Kalau kita tidak bisa merawatnya sampai menguburkannya berarti kita tidak (birrul walidaini) berbakti kepada kedua orangtua kita.
Rasulullah SAW telah bersabda :
" Apabila telah mati anak Adam, maka terputuslah amalnya. Kecuali tiga perkara, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mau mendo'akan kedua orangtuanya."

Disinilah kita harus menunjukkan bakti kita yang terakhir apabila orangtua kita meninggal, yaitu dengan merawat sampai menguburkan serta mendo'akannya.

Permasalahan yang lain dan mungkin bisa saja terjadi adalah, karena ajal bila sudah tiba saatnya, pastilah tidak bisa ditunda kapanpun dan dimanapun. Bagaimana kalau kita seandainya sementara kita di tengah hutan belantara jauh dari pemukiman dan kita punya teman cuma beberapa orang saja, sementara kita tidak tahu mayat ini harus diapakan, pastilah kita akan berdosa.

Fenomena lain yang banyak terjadi sekarang, terutama di kota-kota besar. Pengurusan jenazah kebanyakan tidak dilakukan oleh keluarga dekat, bahkan keluarga tinggal terima bersih karena sudah membayar orang untuk merawatnya, bahkan samapi mendo'akannya juga minta orang lain yang mendo'akan.

Inilah yang perlu kita pikirkan sepertinya di millist ini belum pernah ada yang memberikan pencerahan. Mungkin diantara kita masih banyak yang belum tahu tentang tatacara merawat jenazah dan kalaupun sudah tahu, semoga bisa mengingatkannya kembali. Dan ini harus kita tanamkan pada diri kita masing-masing dan juga anak-anak kita untuk jadi anak yang sholeh dan sholehah, bila kita menghendaki kalau kita mati nanti anak kita dan keluarga dekat kita yang merawatnya.

Jadi yang jelas pengurusan jenazah adalah menjadi kewajiban keluarga terdekat si mayit, kalau keluarga yang terdekat tidak ada, barulah orang muslim yang lainnya berkewajiban untuk merawatnya.

HUKUM MERAWAT JENAZAH

Hukum merawat Jenazah dalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat tidak ada yang merawat maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt.sedang bagi orang yang mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak.disisi Allah Swt.

SIAPA ORANG YANG MERAWAT
• Keluarga terdekat (Ayah, Ibunya, Suami/Istrinya, Anak putra/Putrinya, Kakak/Adiknya dst) namun sebaiknya yang sejenis pria oleh pria wanita oleh wanita kecuali Suami / istrinya atau ayah dan ibunya.
• Bila Urutan tersebut di atas tidak ada baru beralih kepada yang lain .


WAKTU PENYELENGGARAAN

Sesegera mungkin, tidak ada keharusan menunggu berkumpulnya seluruh
kerabat.
Sabda Rasullulah :
Ada 3(tiga) hal Hai Ali.. Jangan ditunda, dilarang ditangguhkannya yaitu sholat bila telah datang waktunya, Jenazah bila telah nyata kematiannya, dan wanita yang tidak ada suami bila telah menemukan jodohnya.(Al Hadist)

Percepatkanlah penyelenggaraan jenazah, bila ia seorang yang baik, perdekatkanlah kebaikannya dan bila tidak demikian, maka kamu akan lepas kejelekannya tersebut dari bebanmu.


KAIFIAT (CARA PERAWATAN JENAZAH)

Bila telah terang, nyata, jelas ajalnya seseorang, maka segerakanlah
perawatannya, Adapun yang perlu dilakukan adalah :
• Pejamkan matanya.
• Lemaskan terutama tangan, dan kakinya diluruskan.
• Dikatupkan mulutnya, dengan ikatkan kain, dan lingkarkan dagu, pelipis sampai ubun-ubun.
• Diutamakan ditelentangkan membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan kiblat.
• Ditutup muka wajahnya, serta seluruh tubuhnya.
• Mengucapkan kalimat tarji' untuk istirja'(pasrah dengan ikhlas dan ingat bahwa kita bersama akhirnya juga akan mengalami kematian (Innalillahi wainna ilaihi rooji'uun (Al Baqorah Ayat 156)
• Mendoakannya (Allahumma ighfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu anhu) artinya : Ya Allah semoga Alloh mengampuni , melimpahkan kasih sayangnya, mema'afkannya serta memulyakannya, Al Hadist.
• Menyebarluaskan berita kematiannya kepada keluarga/ ahli waris, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
• Mempersiapkan keperluan/perlengkapan perawatan mayat/ jenazah.
• Keluarga/ ahli waris segera menyelesaikan hak insani/Adam, utang piutang, mengambil alih tanggunga jawab hingga bagi yang telah wafat tiada lagi memiliki kewajiban. Kecuali mempertanggung jawabkan amal perbuatannya.

HAK & KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
1. Memandikannya / Mensucikannya.
2. Mengkafaninya/ Membungkus seluruh tubuhnya.
3. Mensalatkannya.
4. Menguburkannya.

JENAZAH YANG TIDAK MENDAPAT PERLAKUAN SEPERTI BIASA
1. Mati sahid dalam peperangan tidak perlu dimandikan dan dikafani cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat.
2. Mati di atas perjalanan laut, tak perlu dibawa ke darat untuk dimakamkan apabila untuk mencapai daratan perlu waktu lama.
3. Mati saat Ihrom, maka kain kafannya cukup pakaian ihromnya dan tidak boleh diberi parfum sebagaimana jenazah biasa.


MENSUCIKAN JENAZAH

Perlengkapan yang diperlukan :
1. Air suci yang mensucikan yang cukup, dengan dicampuri bau-bauan.
2. Serbuk/larutan kapur barus, untuk meredam bau.
3. Sarung tangan/ handuk tangan untuk membersihkan kotoran darah atau najis lain.
4. Lidi dan sebagainya untuk membersihkan kuku.
5. Handuk untuk mengeringkan badan/ tubuh mayat selesai dimandikan.

CARA-CARA MEMANDIKAN MAYAT
1. Bujurkanlah jenazah ditempat yang tertutup serta diutamakan membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan.
2. Lepaskanlah seluruh pakaian yang melekat dan menutup,serta pengikat dagu dan pergelangan tangan.
3. Tutuplah bagian auratnya sekedarnya.
4. Lepaskan logam seperti cincin, dan gigi palsunya (Kalau ada)
5. Bersihkan kotoran najisnya dengan didudukkan dan meremas bagian perutnya hingga kotorannya keluar.
6. Bersihkan rongga mulutnya dari riak atau darah kalau ada
7. Bersihkan kuku-kuku jari kaki dan tangannya.
8. Disunahkan menyiram air mulai anggota yang kanan diawali dari
9. kepala bagian kanan terus kebawah, kemudian bagian kiri dan diulang
10. 3(tiga) kali

PERHATIAN !!!!!
Dilarang memotong kuku,rambut dsb. karena dilarang menganiaya seseorang
jenazah dengan menimbulkan kerusakan atau cacat tubuhnya.


CARA PELAKSANAAN MEMANDIKAN MAYAT

1. Mulai menyiram anggota wudhu secara urut, tertib, segera dan rata, hingga 3(tiga) kali serta memulainya anggota wudhu sebelah kanan.
2. Menyiram seluruh tubuh
3. Menggosok seluruh tubuh dengan air sabun.
4. Menyiram berulang kali sejumlah gasal, misalnya 3,5,7,9,11 kali, hingga rata dan bersih sesuai kebutuhan.
5. Menyiram dengan larutan kapur barus atau bau-bauan yang harum, cendana dsb.
6. Mengeringkan seluruh tubuh badannya dengan handuk hingga kering

Perhatian :
• Saat menyiram air pada wajah muka, tutuplah lubang mata, hidung, mulut dan telinganya, agar tidak kemasukan air.
• Apabila anggota tubuh terluka dalam menggosok dan membersihkan bagian terluka supaya hati-hati dengan lembut seakan memberlakukan pada waktu masih hidup tidak boleh semena-mena.


MENGKAFANI JENAZAH.

1. Perlengkapan
a. Selembar lingkaran badan dan yang lebih panjang dari seluruh tubuh.
b. Tujuh utas tali dari sobekan kain putih.
c. Segi tiga tutup kepala/rambut
d. Sehelai tutup dada, dengan berlobang pada bagian lehernya
e. Sehelai tutup aurat dengan terlipat panjang.

Khusus wanita dilengkapi dengan :
f. Kain Basahan, sebagai penutup bagian aurat bawah.
g. Mukena untuk rambut
h. Baju untuk penutup bagian dada dan lengan.

Perhatian :
Bahan perlengkapan, kain putih, cukup yang sederhana, tidak berlebihan
jenisnya,demikian juga bagai jenazah wanita kain basahan, baju, mukena
adalah yang sehari-hari dipakai.

Demikian juga disunahkan bagi mayat laki² dikafani sampai 3 lapis kain,
tiap-tiap lapis hendaknya dapat menutup seluruh tubuhnya, Selain 3 lapis itu
ditambah baju kurung dan sorban.
Adapun bagi mayat wanita disunahkan 5 lapis, masing-masing berupa Sarung,
Baju, Kerudung dan 2 lapis yang menutup seluruh tubuhnya.

2. Kapas
a. 5 helai kapas selembar telapak tangan
b. 7 Bulatan kecil, penutup lobang
c. Serbuk kapur barus, cendana dsb yang berfungsi sebagai pengharum.


PERSIAPAN PENGATURAN BAHAN KAFAN

1. Tali sebanyak 7 diletakkan di:
a. Ujung Kepala
b. Leher
c. Pinggang/ pada lengan tangan
d. Perut
e. Lutut
f. Pergelangan tangan
g. Ujung kaki

2. Letakkan kain memanjang seluruh tubuhnya, serta melebar ingkaran badan dengan ditaburi serbuk kapur barus.
3. Aturlah dan letakkan sehelai tutup kepala/rambut.
4. Bentangkan tutup dada, dengan masih terhampar ke atas.
5. Letakkan sehelai tutup aurat (Semacam Celdam) memanjang dan melebar ke bawah dan merupakan kain lipatan
6. Bagi wanita aturlah mukena,baju dan kain basahan yang sesuai dengan letaknya.


CARA PELAKSANAAN MENGKAFANI

1. Letakkan janazah membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain kafan (jangan sampai mayat telanjang secara terbuka).
2. Tutuplah tujuh lubang yaitu, 2 mata, 2 telinga, 2 hidung dan 1.pusar dengan bulatan kapas yang ditaburi serbuk kapur barus
3. Tutuplah lembaran kapas yang ditaburi sebuk kapur barus pada:
a. Wajah muka
b. Leher kanan & kiri
c. Ketiak kanan & kiri
d. Lengan siku kanan dan kiri
e. Di bawah dan atas peregelangan tangan.
f. Kedua pergelangan kakinya.
g. Kedua lingkaran mulut.

4. Bagi Jenazah pria :
a. Tutuplah segitiga kain putih di bagian rambut kepala dengan ikatan pada jidat.
b. Katupkan tutup dada melalui lubang pada lehernya
c. Katupkan lipatan tutup Celdam-nya
5. Bagi jenazah Wanita :
a. Letakkan tiga pintalan rambut ke bawah belakang kepala
b. Tutupkan kain mukena pada rambut kepala.
c. Tutupkan belahan kain baju pada dada.
d. Lipatkankain basahan melingkar badan perut dan auratnya, di atas penutup CD - nya.
6. Katupkan dengan melingkar tubuh badannya kain kafan yang rapat, tertib, menyeluruh.


SHOLAT JENAZAH.

1. Syarat-syarat sholat Jenazah
a. Sholat mayit sama syaratnya dengan sholat lain yaitu menutup aurat,suci dari hadast besar maupun kecil, bersih badan, pakain dan tempatnya serta menghadap kiblat.
b. Mayat sudah dimandikan dan dikafani
c. Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyembahyangkannya, kecuali kalau sholat dilakukan di atas kubur atau sholat ghoib.

2. Rukun Sholat Mayit.

a. Niat
b. Berdiri bagi yang mampu.
c. Takbir empat kali
d. Membaca Fatihah
e. Membaca Sholawat nabi.
f. Mendo'akan mayit.
Artinya :" Wahai Tuhanku, ampunilah dia, rahmatilah, sejahterakanlah dan maafkanlah dia, hormatilah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah dia dari semua dosa, sebagaimana bersihnya kain putih dari kotoran dan berilah ganti rumahnya yang lebih baik dari rumahnya, ahli yang lebih baik dari ahlinta, dan istri yang lebih baik dari istrinya, serta peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa api neraka:.
g. Berdo'a untuk diri sendiri dan untuk mayyit "Wahai Tuhanku, janganlah Engkau halangi, pahalanyakepada kami dan janganlah Engkau memberi fitnahsepeninggalnya kepada kami, serta ampunilah kami dan dia, dan bagi segenap saudara kam yang telah mendahului kami dengan iman, dan janganlah Engkau jadikan gelisah di dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Wahai Tuhan kami sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Belas Kasihan lagi Maha Penyayang".
h. Memberi Salam

CARA MENGERJAKAN SHALAT JENAZAH

1. Mayit diletakkan paling muka, apabila mayit laki-laki, hendak nya Imam berdiri menghadap dekat kepala mayit, sedang mayat wanita Imam menghadap dekat perutnya.
2. Letak Imam paling muka diikuti oleh para ma'mum, jika yang menyolati sedikit usahakan dibuat 3 baris / shaf.
3. Setelah semua siap lalu dimulai dengan takbiratul ihrom oleh Imam setelah itu baru makmum.(ini Merupakan takbir pertama)
4. Setelah takbiratul ihrom, tangan diletakkan bersedekap lalu membaca Surat Al Fatihah.
5. Setelah membaca Surat Al Fatihah , lalu takbir lagi dengan mengangkat kedua tangan, kemudian bersedekap kembali.
6. Dalam posisi bersedekap tersebut membaca Sholawat (Allaahuma solli a'ala muhammad wa'ala alihi washbihi wasallim)
7. Selesai membaca sholawat,lalu takbir kembali dengan mengangkat kedua tangan dan bersedekap kembali (ini sedekap ke 3(tiga)
8. Dalam posisi bersedekap membaca do'a (Allohummagfir lahu/ha warhamhu/ha wa'afihi/ha wa'fu anhu/ha)
9. Selesai berdo'a lalu takbir lagi dengan mengangkat kedua tangan dan kemudian bersedekap (ini takbir ke empat)
10. Dalam posisi takbir ke 4 Lalu bedo'a (Allahumma laa tahrimnaa ajrahu/ha walaa taftinna ba'dahu / ha wagfirlana walahu/ha
11. Selesai berdo'a baru salam


MENGUBUR MAYAT

A. Tempat penguburan adalah tempat penguburan khusus kaum muslimin, terpisah dari kuburan bukan muslim, dan karena diutamakan pelaksanaan penyelesaian Jenazah sesegera mungkin, maka cukup dikubur di tempat yang tersedia dan yang terdekat, dengan pengertian tidak selalu di tempat kuburan keluarga.
B. Persiapan Penguburan.

1. Pembuatan liang lahat sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayit dapat keluar,dan sampai dapat dibongkar oleh binatang.
2. Pilih tempat yang cukup kuat tanahnya,dari
3. penggalian binatang buas, cukup jauh dari arus air,tidak mudah longsor dan hanyut tergusur aliran air.
4. Penutup lubang lahat harus cukup kuat dan rapat, supaya tidak mudah longsor ke bawah.
5. Keranda Janazah hendaknya tertutup rapat dan sesederhana mungkin.

C. Pemberangkatan Jenazah.

1. Segerakanlah pemberangkatan penguburan dengan iring-iringan terutama keluarga terdekat.
2. Hendaknya berjalan secara cepat-segera.
3. Kaum Wanita, walaupun keluarga terdekat tidak diperkenankan turut mengiringi jenaah dalam proses penguburan.
4. Bagi yang melihat iringan jenazah hendaknya menghormati dan berdiri tegak, sampai janazah lewat.

D. Tata cara Penguburan :

1. Letakkan usungan keranda Janazah di sebelah liang kubur yang longggar.
2. Dibuka tutup keranda dan selubung jenazah.
3. Dua/tiga orang lelaki, dari keluarga jenazah terdekat dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari, sebelumnya.masuk dalam liang
4. kubur dengan berdiri, menyiapkan diri menerima jenazah.
5. Masukkan jenazah dari arah kaki , didahulukan kepalanya dimasukkan (dari arah selatan)
6. Letakkan jenazah secara membujur , arah kepala di sebelah barat, dan badan jasadnya dihadapkan miring/serong,mukanya menghadap kiblat.
7. Lepaskan semua ikatan tali, serta dilonggarkan kain kafannya (pipi pelipis tidak harus meneyentuh tanah)
8. Letakkkan gumpalan tanah sebagai penyangga di bagian belakang badan, kepala, pinggang, perut, kaki, agar jasad tidak terlentang.
9. Tutuplah rongga dengan rapat dengan kayu atau batu untuk kemudian ditimbuni tanah yang cukup padat dan rapat.
10. Buatlah onggakan gundukan tanah asal tidak melebihi sejengkal tangan tingginya.
11. Para pelayat diutamakan turut serta menimbuni tanah dengan tiga kali taburan tanah.


Lain-lain :
1. Disunahkan berdo'a setelah selesai penguburan sebelum meninggalkan kuburan dengan harapan siap menjawab pertanyaan Malaikat Mungkar - Nakir.
2. Setiap mengangkat dan meletakkan mayat hendaklah diiringi do'a "Bismillah wa'ala millati rosulillah" .artinya : Dengan nama Allah serta mengikuti tuntunan Rasullah.
3. Do'a selesai penguburan : "Ya allah,ampunilah dia dan kasihinilah dia dan sejahterakanlah dia dan maafkanlah dia dan tempatkanlah dia di tempat yang terhormat, dan lapangkanlah tempatnya, dan empukkanlah bumi tempat tidurnya dan jauhkanlah dia darisiksaan kubur, dan lindungilah dia dari siksaan neraka, Ya allah tetapkanlah dia dengan perkataan yang benar di dunia dan akhirat.

SELESAI